Komisi II Serap Masukan dan Aspirasi RUU ASN

28-06-2021 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal (ke empat dari kiri) usai RDPU Panja Komisi II tentang RUU ASN bersama dengan ORI, (GTKHN35+), FPPPI, dan Perkumpulan Honorer K2 Indonesia.di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/6/2021). Foto: Jaka/Man

 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal menyampaikan, dari sekian besar jumlah penduduk Indonesia, sebagiannya adalah mereka yang duduk berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sepak terjang ASN ini diatur dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Undang-Undang tersebut merupakan undang-undang yang berawal dari UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.

 

Hal itu disampaikan Syamsurizal dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Komisi II tentang RUU ASN bersama dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Guru Tenaga Kependidikan Honor Non Kategori 35+ (GTKHN35+), Federasi Pekerja Pelayanan Pabrik Indonesia (FPPPI), dan Perkumpulan Honorer K2 Indonesia.

 

RDPU tersebut digelar di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/6/2021), untuk menyerap aspirasi dan informasi yang disampaikan para narasumber yang nantinya dijadikan sebagai bahan masukan penting bagi Tim Panja dalam melakukan pembahasan perubahan UU ASN itu.

 

“25 tahun sesudah (UU Nomor 8 Tahun 1974) itu lahirlah UU Nomor 43 Tahun 1999. Dan baru 15 tahun sesudahnya dilahirkan UU Nomor 5 Tahun 2014 ini. Dari sisi waktu itu kita bisa melihat betapa perlu dilakukan semacam justifikasi penyesuaian terhadap Undang-Undang Kepegawaian yang menyangkut aspek-aspek kehidupan dari para Pegawai Negeri Sipil kita dengan perkembangan situasi dan zaman serta kemajuan teknologi,” ungkap Syamsurizal

 

Setelah tujuh tahun, sambungnya, saat ini mulai ditinjau kembali relevansi dari UU Nomor 5 Tahun 2014 ini. “Oleh karena itu kami memerlukan masukan dari para narasumber yang ada. Kami berharap para narasumber yang hadir ini bisa menyampaikan pandangan dan masukannya, dan kita akan menerima dan menyerap sebagian besar dari apa yang disampaikan oleh para narasumber dengan perangkat teknik yang ada pada saat ini,” pungkasnya. (dep/es)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...